MENJANA MINDA GURU YANG KREATIF & INOVATIF

Diskusi 8: Ekonomi & Perbankan islam

1. Bezakan istilah-istilah berikut; al-Wadiah, al-Mudharabah, al-Musyarakah dan al-Ijarah

 

Topic: Diskusi 8

Date 30/08/2015
By ROZITA BINTI ABDULLAH - PIM8J
Subject Perbezaan istilah

Al-Wadi’ah
Titipan atau simpanan, yaitu titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan sebaik saja si penitip menghendaki.

AL-Mudharabah
Berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan.
Secara istilah Al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan.

Al-Musyarakah
-Berasal dari kata al-syirkah yang berarti al–ikhtilath (pencampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sukar dibedakan.
-Sedangkan menurut istilah adalah akad persekutuan dalam hal modal, keuntungan dan tasharruf (pengelolaan).
-Jadi dapat disimpulkan bahwa musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Al-Ijarah
Ijarah secara bahasa berarti upah dan sewa, jasa atau imbalan.
Secara istilah, ijarah dapat didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu
Ia adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

 

© 2014 All rights reserved.

Make a free websiteWebnode