MENJANA MINDA GURU YANG KREATIF & INOVATIF

Diskusi 2: Sumber Hukum Dalam Islam

1. Catatkan 3 sumber hukum yang disepakati dan 3 sumber hukum yang tidak disepakati.

2. Huraikan fungsi al-Quran sebagai sumber hukum dengan jelas.

3. Bincangkan bentuk-bentuk dan fungsi al-Sunnah sebagai sumber hukum

Soalan 1

Date 03/09/2015
By Noreha Bt. Othman ( 8L )
Subject soalan 1

Sumber hukum yang disepakati ialah Al-Quran, As-Sunnah, Ijma` dan Qiyas manakala sumber hukum yang tidak disepakati ialah Istihsan, Urf, Masalih musalah dan istishab.

Date 22/08/2015
By ROHANI BT ABDULLAH(PIM 8L)
Subject PIM 3143 (Soalan 3)

As-sunnah mempunyai hubungan yang sangat kuat dan erat sekali dengan al-Quran.As-Sunnah an-Nabawiyyah mempunyai fungsi sebagai penafsir al-Quran dan menjelaskan kehendak Allah s.w.t dalam perintah dan hukum hakamnya.
Status Sunnah boleh dikategorikan dalam 4 situasi:
1.Sebagai Pengukuh (Ta'kid) terhadap ayat-ayat al-Quran
2. Sebagai penjelas maksud ayat al-Quran iaitu:
2.1 Menjelas ayat-ayat mujmal
2.2 Membatasi lafaz-lafaz yang masih muthlaq daripada ayat al-Quran
2.3 Mengkhusus ayat al-Quran yang bersifat umum
2.4 Menjelas makna lafaz yang kabur
3. Menetap hukum yang tidak disebut di dalam al-Quran
4. Menghapus ketentuan hukum dalam al-Quran

Date 22/08/2015
By ROHANI BT ABDULLAH(PIM 8L)
Subject PIM 3143 (SOALAN 2)

Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang pertama.Al-Quran juga sebagai sumber hukum yang mempunyai kedudukan yang sangat tinggi.Ianya sebagai rujukan dan pedoman umat Islam seperti mana firman Allah s.w.t: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeza pendaapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (al-Quran)dan rasulnya (sunnah)jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian .Yang demikian itu lebih utaama (bagimu) dan lebih baik akibatnya..An-Nisa:59

Date 19/08/2015
By athifi bin saidon pim8j
Subject soalan 2

Al-quran sebagai sumber hukum yang utama kerana.dalil yang terbit dari al-quran adalah yang qat'ti yang mana tidak boleh dipertikaikan dan banyak melibatkan kepada perkara asas dalam hukum islam,Ianya menjadi sumbar hukum yang utama dan sesiapa yang mengingkarinya menjadi kafir antaranya hukum hudud, solat lima waktu dan sebagainya.

Date 18/08/2015
By NOOR AISHAH BINTI AZMI (PIM-8J)
Subject SOALAN 1

Sumber hukum disepakati adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas . Sumber hukum yang tidak disepakati adalah Isthisan, isthisab, Maslahah Mursalah, Urf, Mahzab Shahabi, dan syaru man Qoblama. Sebagian jumhur ulama ada yang menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai sumber hukum dan ada juga yang tidak sepakat, maka disinilah terjadi 2 bahagian, yang sebagian sepakat dan yang sebagian lagi tidak sepakat mengenai dalil yang dijadikan sebagai sumber hukum

Date 13/08/2015
By ROSIDAH MOHAMED NOOR ( PIM 8J)
Subject soalan 3

Al-sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam
Dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup, pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”. Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan perkataannya pada masa sebelum kerasulannya.
Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, Al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/kedua_setelah Al-Qur’an.
2.2.1 Dasar Alasan Sunnah Sebagai Sumber Hukum
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Di dalam Al-Quran dijelaskan antara lain sebagai berikut:
1. Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah. (Al-Anfal: 20, Muhammad: 33, an-Nisa: 59, Ali ‘Imran: 32, al- Mujadalah: 13, an-Nur: 54, al-Maidah: 92).
2. Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa. (Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah: 5, An-Nisa: 115).
3. Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. (An-Nisa: 65).
Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama.

Date 13/08/2015
By ROZITA BINTI ABDULLAH - PIM8J
Subject soalan 3

Fungsi alsunnah sebagai sumber hukum
1. Sebagai pengukuh (ta’kid) terhadap ayat-ayat al-Qur’an
Sunnah dikaitkan sebagai pengukuh ayat-ayat al-Qur’an apabila makna yang terkandung di dalamnya selari dengan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat al-Qur’an. Hadis yang berfungsi sebagai pengukuh (penta’kid) ayat-ayat al-Qur’an jumlahnya banyak sekali, seperti hadis-hadis yang menunjukkan atas wajibnya shalat, zakat, haji, dan sebagainya.

2. Sebagai penjelas terhadap maksud ayat-ayat al-Qur’an
a. Menjelaskan ayat-ayat mujmal
Fungsi ini diantaranya ialah untuk menjelaskan sesuatu yang berhubungan dengan ibadah dan hukum-hukumnya, dari segi praktiknya, syarat, waktu, dan tatacaranya, seperti masalah s}alat dimana di dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara rinci tentang bilangan rakaat, waktu, rukun, syarat, dan sebagainya. Tetapi semua itu dijelaskan oleh sunnah.

b. Membatasi lafaz yang masih muthlaq dari ayat-ayat al-Qur’an
Hadis yang membatasi kemutlakan lafaz dari ayat al-Qur’an ini ialah seperti hadis-hadis yang menjelaskan tentang lafaz al-Yad (tangan) yang terdapat dalam ayat al-Qur’an ialah memotong tangan dalam ayat tersebut adalah tangan kanan dan pemotongannya adalah sampai pergelangan tangan, tidak sampai siku.

c. Mengkhususkan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum
Hadis dalam kategori ini ialah seperti hadis yang mengkhususkan makna zalim dalam satu ayat al-quran adalah menyekutukan Allah. Peristiwanya ialah sewaktu ayat tersebut turun, sebahagian sahabat mengira bahwa yang dimaksud zalim pada ayat tersebut ialah zalim dalam erti umum, sehingga dia berucap, “Siapakah diantara kita yang tidak pernah berbuat zalim?” kemudian Nabi saw. menjawab, “Bukan itu yang dimaksud, tetapi yang dimaksud zalim pada ayat itu ialah menyekutukan Tuhan (syirik).”

d. Menjelaskan makna lafaz yang masih kabur
Diantaranya ialah seperti hadis yang menjelaskan makna dua lafaz “al-Khaithu” dalam satu ayat alquran yang dimaksudkan benang putih dan benang hitam , Nabi saw. bersabda, bahwa yang dimaksud ialah terangnya siang dan gelapnya malam.

3. Menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an
Contoh hadis-hadis yang menetapkan hukum haram mengawini (poligami) seorang perempuan beserta bibinya, riba fadhl, dan sebagainya.

4. Menghapus ketentuan hukum dalam al-Qur’an
Sebagian ulama ada yang membolehkan sunnah menghapus ketentuan hukum dalam al-Qur’an, diantaranya ialah menghapus ketentuan hukum tentang diperbolehkannya wasiat kepada ahli waris, baik kepada kedua orang tua, atau kerabat-kerabat waris lainnya.

Date 13/08/2015
By ROSIDAH MOHAMED NOOR ( PIM 8J)
Subject soalan 2

Kedudukan al-qur’an itu sebagai sumber rukun islam yang pertama dan utama beserta petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa.

Para ahli ilmu hukum (syariat) mengelompokan ayat-ayat al-qur’an ke dalam 3 komponen sumber islam yaitu :
▪ Aqidah
Yaitu hukum yang berhubungan dengan masalah aqidah (keyakinan dengan ada nya allah) yang berkaitan dengan rukun iman.
▪ Fikih
Yaitu hukum yang mengatur tata cara ibadah,hubngan antara hamba dan penciptanya.Hukum ini berupa pelaksanaa rukum islam yang disebut hukum syara (syariat) adapun hukum syara dapat dibagi 2 bagian,yaitu :
1. Hukum ibadah
Yaitu hukum yang mengatur dan menjelaskan bagaimana cara yang benar berhubungan antara manusia dengan allah,bagaimana seharusnya ritual dengan sesuai yang di contohkan nabi muhamad saw.
2. Hukum mu’amalah
Yaitu hukum yang mengatur manusia dengan manusia serta alam sekitarnya antara lain sebagai berikut :
a. jinayah
adalah hukum tentang pidana.
b. parohid
adalah hukum tentang warisan.
c. hudur
adalah hukum tentang hukuman.
d. munatahaq
adalah hukum tentang pernikahan.
e. jihad
adalah hukum tentag perjuangan.
f. ilafah
adalah hukum tentang ketata negaraan.
g. qhial
adalah hukum tentang perdagangan.
h. aqbiyah
adalah hukum tentang pengadilan.
i. udhiyat
adalah hukum tentang penyembelihan hewan makanan.
j. jualiyah
adalah hukum tentang hukum antara bangsa.
▪ Ulqiyah
adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan pergaulan antara sesame manusia mengenai sikap dan perilakunya baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.

Fungsi al-qur’an sebagai pedoman hidup :
a. karena al-qur’an itu tiada lain hanyalah bagian peringatan seluruh umat.
b. karena al-qur’an membawa kebenaran yang tidak di ragukan lagi untuk petunjuk manusia agar manusia tidak tersesat.
c. karena al-qur’an penerangan dan petunjuk bagi orang-orang bertaqwa.
e. karena al-qur’an adalah sumber informasi untuk menjelaskan sesuatu.
f. karena al-qur’an menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang yang berbuat kebaikan.
g. karena al-qur’an sebagai penawar atau obat yaitu penawar jiwa dari kegelisahan atau cobaan dan ujian.

Date 13/08/2015
By ROSIDAH MOHAMED NOOR ( PIM 8J)
Subject soalan 1

Hukum yang disepakati ialah Al-Quran, as-Sunnah, ijma' dan Qias
sementara itu hukum yang tidak disepakati ialah isthisan, Isthisab,Maslahah Mursalah, Urf, Mazhab Syahabi dan syaru Man Qablama

Date 11/08/2015
By mohamad nadzman bin ariffin PIM J8
Subject soalan 1

1.hukum yang disepakati
Al-Qur’an. As-Sunnah. . Ijma’ Qiyas.
hukum yang tidak disepakati.
Isthisan. Isthisab. Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum) . ‘Urf.

Al-Qur’an
Definisi dari segi bahasa Lafadz Al-Quran berasal dari lafadz qira’ah, yaitu mashdar (infinitif) dari lafadz qara’a, qira’atan, qur’anan. Dari aspek bahasa, lafadz ini memiliki arti “mengumpulkan dan menghimpun huruf-huruf dan kata-kata satu dengan yang lain dalam suatu ucapan yang tersusun”. Sedangkan secara istilah al-Qur’an ialah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw yang ditulis dalam mushaf yang diriwayatkan sampai kepada kita dengan jalan yang mutawatir, tanpa ada keraguan.
Al-Qur’an ( القرآن ) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam memercayai bahwa Al-Qur’an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Jadi dapat disimpulkan Al-Qur’an Al-Qur’an ialah wahyu berupa kalamullah yang diamanatkan kepada malaikat jibril, disampaikannya kepada Nabi Muhammad Saw, isinya tak dapat ditandingi oleh siapapun dan diturunkan secara bertahap, lalu disampaikan kepada umatnya dengan jalan mutawatir dan dimushafkan serta membacanya dihukumkan sebagai suatu ibadah.
- Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum
Al-Qur’an berfungsi sebagai hakim yang mengatur jalannya kehidupan manusia agar berjalan lurus. Itulah sebabnya ketika umat Islam berselisih dalam segala urusan hendaknya ia berhakim kepada al-Qur’an. Al-Qur’an lebih lanjut memerankan fungsi sebagai pengawaldan panduan tehadap perjalanan hidup manusia di masa lalu.
Al-Qur‘an juga mampu memecahkan masalah-masalah kemanusiaan dengan berbagai segi kehidupan, baik rohani, jasmani, sosial, ekonomi, maupun politik dengan yang bijaksana, karena ia diturunkan oleh yang Maha Bijaksana dan Maha Terpuji.
Sentuhannya yang mujarab dengan dasar-dasar yang umum yang dapat dijadikan landasan untuk langkah-langkah manusia dan yang sesuai pula dengan zaman. Al-Qur’an selalu memperoleh kelayakannya di setiap waktu dan tempat, kerana Islam adalah agama yang abadi. “Islam adalah suatu sistem yang lengkap, ia dapat mengatasi segala gejala kehidupan. Ia adalah moral dan potensi atau rahmat dan keadilan. Ia adalah undang-undang atau ilmu dan keputusan. Ia adalah materi dan kekayaan atau pendapatan dan kesejahteraan. Ia adalah jihad dan dakwah atau tentara dan ide. Begitu pula ia adalah akidah yang benar dan ibadah yang sah”.
Hukum-hukum yang terkandung di dalam al-Qur’an itu ada 3 macam, yaitu:Pertama, hukum-hukumi’tiqadiyah. Yakni, hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya. Rasul-rasul-Nya dan hari pembalasan.
Kedua, hukum-hukum akhlaq. Yakni, tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban mukallaf untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dan sifat-sifat yang tercela.
Ketiga, hukum-hukum amaliah. Yakni, yang berkaitan dengan perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, perjanjian-perjanjian dan mu’amalah (kerja sama) sesama manusia. Kategori yang ketiga inilah yang disebut Fiqhul Qur’an dan itulah yang hendak dicapai oleh Ilmu Ushul Fiqih.
Hukum-hukum amaliah di dalam Al-Qur’an itu terdiri atas dua macam, yakni:
1) Hukum ibadat. Misalnya, shalat, shaum, zakat, haji dan sebagainya. Hukum-hukum ini diciptakan dengan tujuan untuk mengatur hubungan hamba dengan Tuhan.
2) Hukum-hukum mu’amalat. Misalnya, segala macam perikatan, transaksi-transaksi kebendaan, jinayat dan ‘uqubat (hukum pidana dan sanksi-sanksinya). Hukum-hukum mu’amalah ini diciptakan dengan tujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik sebagai perseorangan mahupun sebagai anggota masyarakat.Hukum-hukum selain ibadat menurut syara’ disebut dengan hukum mu’amalat.
Hasil penyelidikan para ulama tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum-hukum menunjukkan bahwa hukum-hukum Al-Qur’an yang berkaitan dengan ibadat dan ahwalus-syakhshiyah sudah terperinci. Kebanyakan dari hukum-hukum ini bersifat ta’abudi (ibadat) sehingga tidak banyak memberikan kesempatan ahli pikir untuk menganalisanya dan hukum ini bersifat kekal, tetap tidak berubah-ubah lantaran perubahan suasana dan lingkungan.
Adapun selain hukum-hukum ibadat dan ahwal al-syakhshiyah, seperti hukum perdata, pidana (jinayat), perundang-undangan (dusturiyah), internasional (dauliyah) dan ekonomi dan keuangan (iqtishadiyah wa al-maliyah), maka dalil-dalil hukumnya masih merupakan ketentuan yang umum atau masih merupakan dasar-dasar yang asasi. Sedikit sekali yang sudah terperinci. Hal itu disebabkan karena hukum-hukum tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kemaslahatan yang sangat dihajatkan.
Dalam hal ini Al-Qur’an hanya memberi ketentuan-ketentuan umum dan dasar-dasar yang asasi saja agar penguasa setiap saat mempunyai kebebasan dalam menciptakan perundang-undangan dan melaksanakannya sesuai dengan kemaslahatan yang dihajatkan pada saat itu, asal tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan (dalil-dalil) dan jiwa syari’at.

As-Sunnah
Definisi As-Sunnah atau al-hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa qaul (ucapan), fi’il (perbuatan) mahupun taqrir (sikap diam tanda setuju) Nabi Saw. Sesuai dengan tiga hal tersebut yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, maka sunnah itu dapat dibezakan menjadi 3 perkarai aitu:
1) Sunnah qauliyyah ialah sabda yang beliau sampaikan dalam beraneka tujuan dan kejadian. Misalnya sabda beliau sebagai berikut.
Tidak ada kemudharatan dan tidak pula memudharatkan. (HR. Malik).
Hadis di atas termasuk sunnah qauliyyah yang bertujuan memberikan cadangan kepada umat Islam agar tidak membuat kemudharatan kepada dirinya sendiri dan orang lain.
2) Sunnah fi’liyyah ialah segala tindakan Rasulullah Saw. Misalnya tindakan beliau melaksanakan shalat 5 waktu dengan menyempurnakan cara-cara, syarat-syarat dan rukun-rukunnya, menjalankan ibadah haji, dan sebagainya.
3) Sunnah taqririyah ialah perkataan atau perbuatan sebagian sahabat, baik di hadapannya mahupun tidak di hadapannya, yang tidak diingkari oleh Rasulullah Saw atau bahkan disetujui melalui pujian yang baik. Persetujuan beliau terhadap perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh sahabat itu dianggap sebagai perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh beliau sendiri.
2. Kehujjahan As-Sunnah
Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam, selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits, juga didasarkan kepada kesepakatan para sahabat. Para sahabat telah bersepakat menetapkan kewajiban mengikuti sunnah Rasulullah Saw. Para ulama telah sepakat bahwa As-Sunnah dapat dijadikan hujjah (alasan) dalam menentukan hukum. namun demikian, ada yang sifatnya mutaba’ah(diikuti) iaitu tha’ah dan qurbah (dalam taat dan taqarrub kepada Allah) misalnya dalam urusan aqidah dan ibadah, tetapi ada juga yang ghair mutaba’ah (tidak diikuti) yaitu jibiliyyah (budaya) dan khushushiyyah (yang dikhususkan bagi Nabi). Contoh jibiliyyah seperti cara pakaian, cara berjalan, makanan yang disukai.
Hukum-hukum yang dipetik dari As-Sunnah wajib ditaati sebagaimana hukum-hukum yang diistinbathkan dari al-Quran sebagaimana diungkapkan dalam QS Ali- Imran: 32, An- Nisa: 80, 59 dan 65, dan Al- ahzab: 36.
3. Hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran
As-Sunnah, dalam tinjauan hukum dan penafsiran, dapat dilihat dari dua aspek, yakni hubungannya dengan Al-Quran dan As-Sunnah yang bersifat mandiri. Dari aspek hubungannya dengan al-Quran, As-Sunnah adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Quran. Hubungan ini disebut hubungan struktural. Sementara dari aspek lain, As-Sunnah sebagai penjelas bagi Al-Quran . Di antara dasarnya adalah firman Allah Ta’ala dalam QS. al- Hasyr: 7, an- Nahl: 44, dan an- Nahl: 64.
4. Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Quran
Fungsi As-Sunnah terhadap al-Quran dari segi kandungan hukum mempunyai 3 fungsi sebagai berikut.
1) As-Sunnah berfungsi sebagai ta’kid (penguat) hukum-hukum yang telah ada dalam Al-Quran. Hukum tersebut mempunyai 2 dasar hukum, yaitu Al-Quran sebagai penetap hukum dan As-Sunnah sebagai penguat dan pendukungnya. contohnya, perintah mendirikan soalat, mengeluarkan zakat, larangan syirik, riba dan sebagainya.
2) As-Sunnah sebagai bayan (penjelas)
3) takhshish (pengkhusus) dan taqyid (pengikat) terhadap ayat-ayat yang masih mujmal (global), ‘am (umum) atau muthlaq (tidak terbatasi), iaitu ayat-ayat Al-Quran yang belum jelas petunjuk pelaksanaannya, kapan dan bagaimana, dijelaskan dan dijabarkan dalam As-Sunnah. Misalnya, perintah shalat yang bersifat mujmal dijabarkan dengan As-Sunnah. Nabi Saw bersabda: “Solatlah kalian seperti kalian melihat (mendapatkan) aku solat.” (HR. Bukhari)

 

Soalan 2

Date 18/08/2015
By ROHANI BT ABDUL AZIZ (PIM 8L)
Subject Soalan 2

Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum
Al-Qur’an berfungsi sebagai hakim atau wasit yang mengatur jalannya kehidupan manusia agar berjalan lurus. Itulah sebabnya ketika umat Islam berselisih dalam segala urusan hendaknya ia berhakim kepada al-Qur’an. Al-Qur’an lebih lanjut menerangkan fungsi sebagai panduan tehadap perjalanan hidup manusia di masa lalu. Misalnya kaum Bani Israil yang telah dikoreksi oleh Allah.

Al-Qur‘an juga mampu memecahkan problem-problem kemanusiaan dengan berbagai segi kehidupan, baik rohani, jasmani, sosial, ekonomi, maupun politik dengan pemecahan yang bijaksana, karena ia diturunkan oleh yang Maha Bijaksana dan Maha Terpuji.

Pada setiap problem itu al-Qur’an meletakkan sentuhannya yang mujarab dengan dasar-dasar yang umum yang dapat dijadikan landasan untuk langkah-langkah manusia dan yang sesuai pula dengan zaman. Dengan demikian, al-Qur’an selalu memperoleh kelayakannya di setiap waktu dan tempat, karena Islam adalah agama yang abadi. Alangkah menariknya apa yang dikatakan oleh seorang juru dakwah abad ke-14 ini, “Islam adalah suatu sistem yang lengkap, ia dapat mengatasi segala gejala kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air atau pemerintah dan bangsa. Ia adalah moral dan potensi atau rahmat dan keadilan. Ia adalah undang-undang atau ilmu dan keputusan. Ia adalah materi dan kekayaan atau pendapatan dan kesejahteraan. Ia adalah jihad dan dakwah atau tentara dan ide. Begitu pula ia adalah akidah yang benar dan ibadah yang sah”.

Date 18/08/2015
By ROHANI BT ABDUL AZIZ (PIM 8L)
Subject Re: Soalan 3

As-Sunnah atau al-hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa qaul (ucapan), fi’il (perbuatan) maupun taqrir (sikap diam tanda setuju) Nabi Saw. Sesuai dengan tiga hal tersebut yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, maka sunnah itu dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:

1) Sunnah qauliyyah ialah sabda yang beliau sampaikan dalam beraneka tujuan dan kejadian. Misalnya sabda beliau sebagai berikut.

Tidak ada kemudharatan dan tidak pula memudharatkan. (HR. Malik).

Hadis di atas termasuk sunnah qauliyyah yang bertujuan memberikan sugesti kepada umat Islam agar tidak membuat kemudharatan kepada dirinya sendiri dan orang lain.

2) Sunnah fi’liyyah ialah segala tindakan Rasulullah Saw. Misalnya tindakan beliau melaksanakan shalat 5 waktu dengan menyempurnakan cara-cara, syarat-syarat dan rukun-rukunnya, menjalankan ibadah haji, dan sebagainya.

3) Sunnah taqririyah ialah perkataan atau perbuatan sebagian sahabat, baik di hadapannya maupun tidak di hadapannya, yang tidak diingkari oleh Rasulullah Saw atau bahkan disetujui melalui pujian yang baik. Persetujuan beliau terhadap perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh sahabat itu dianggap sebagai perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh beliau sendiri.

Date 18/08/2015
By ROHANI BT ABDUL AZIZ (PIM 8L)
Subject Re: Soalan 1

Berdasarkan penelitian dapat dipastikan para jumhur ulama bersepakat menetapkan empat sumber dalil (al-Quran, as-Sunnah, al-Ijma, dan al-Qiyas) sebagai dalil yang disepakati. Akan tetapi, ada beberapa ulama yang tidak menyepakati dua sumber yang terakhir (Ijma dan Qiyas). A. Hassan, guru Persatuan Islam, menganggap musykil terjadinya Ijma, terutama setelah masa sahabat. Demikian juga Muhammad Hudhari Bek. Para ulama dari kalangan madzhab Zhahiri (di antara tokohnya adalah Imam Daud dan Ibnu Hazm al-Andalusi) dan para ulama Syiah dari kalangan Akhbari tidak mengakui al-Qiyas sebagai dalil yang disepakati.Selain dari empat dalil hukum diatas yang mana para ulama sepakat, akan tetapi ada juga dalil hukum yang mana majoriti ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain mengingkarinya. Oleh karena itu ada dalil yang depakati dan dalil yang tidak disepakati, dalil-dalil yang diperselisihkan pemakaiannya ada enam : Al-Istihsan, Al-Maslahah Mursalah, Al-Ihtishhab, Al-Urf, Madzhab Shahabi, dan Syaru Man Qablana.

Date 18/08/2015
By NOOR AISHAH BINTI AZMI (PIM-8J)
Subject soalan 2

Bentuk kepayahan seperti y hilangnya jiwa dan/atau rosaknya anggota badan. Hilangnya jiwa dan /atau anggota badan mengakibatkan kita tidak mampu melaksanakan ibadah dengan sempurna. Contoh-contoh kelonggaran seperti
Musafir : syarak memberikan keringanan seperti qasar dan jamak solat serta berbuka puasa.
Sakit : Misalnya boleh tayamum ketika sukar menggunakan air, solat fardu sambil duduk, berbuka puasa bulan Ramadhan dengan kewajiban qadha setelah sehat, ditangguhkan had sampai sembuh, wanita yang sedang didatangi haid.
Paksaan : syari’at mengharuskan seseorang yang dipaksa untuk melafazkan perkataan kufur. Atau Misalnya boleh tayamum ketika sukar menggunakan air, solat fardu sambil duduk, berbuka puasa bulan Ramadhan dengan wajib mengqadha setelah sihat, ditangguhkan pelaksanaan had sampai t sembuh, wanita yang sedang didatangi haidh.
Lupa : seseorang yang makan dalam keadaan terlupa semasa berpuasa, tidak terbatal puasanya. Misalnya seseorang lupa makan dan minum pada waktu puasa, lupa mengerjakan solat lalu teringat dan melakukannya diluar waktunya, lupa berbicara diwaktu solat padahal belum melakukan salam

 

Soalan 3

No comments found.
 

© 2014 All rights reserved.

Make a free websiteWebnode