1. Bezakan istilah-istilah berikut; al-Wadiah, al-Mudharabah, al-Musyarakah dan al-Ijarah
Date | 18/08/2015 |
By | NOOR AISHAH BINTI AZMI (PIM-8J) |
Subject | soalan 1 |
1.al-Wadiah
Berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, kerana dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga.
2.al-Mudharabah
Mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
3.al-Musyarakah
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam halini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu samalain. Kata syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi‟il madhi), yashruku (fi‟ilmudhari‟) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atausyarikat (kamus al Munawar) Menurut arti asli bahasa arab, syirkah berarti mencampurkan duabagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya
4.al-Ijarah
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
—————
Date | 13/08/2015 |
By | ROSIDAH MOHAMED NOOR ( PIM 8J) |
Subject | soalan 1 |
Wadiah
Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
Mudharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
12.Nisbah
Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).